HukumUmum

Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Dorong Penyidikan Dibawa ke Pengadilan Terbuka

255
×

Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Dorong Penyidikan Dibawa ke Pengadilan Terbuka

Share this article

BISNISQUICK.COM – Tiga tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo—Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma—diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sepuluh jam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan sementara selesai.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum, menjelaskan bahwa ketiganya tidak ditahan karena masih akan mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan. Menurutnya, penyidik memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menghadirkan bukti yang dapat menyeimbangkan proses hukum. “Para tersangka sudah memberikan keterangan mereka. Setelah itu, kami izinkan mereka kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman.

Namun, tim hukum Roy Suryo justru mendorong agar perkara ini dilanjutkan ke pengadilan. Mereka berpendapat bahwa pengadilan adalah satu-satunya forum yang tepat untuk menguji keaslian ijazah Presiden Jokowi dan membuktikan atau membantah tuduhan penyebaran informasi palsu. Dalam acara Indonesia Morning tvOne, Bang Hamad, salah satu anggota tim hukum, menyatakan bahwa tidak ditahannya para tersangka menunjukkan adanya dinamika politik dalam penyidikan.

Bang Hamad menambahkan, “Semoga dari awal memang begitu. Penahanan itu tidak signifikan. Yang penting, kasus ini bisa dibawa ke pengadilan supaya bukti diuji secara terbuka.” Ia menekankan bahwa hanya putusan hakim yang dapat memastikan keaslian ijazah yang dipersoalkan. “Kalau pihak Presiden yakin ijazah asli, hadirkan dalam persidangan. Kalau kami bisa membuktikan sebaliknya, di situlah masalah ini selesai. Proses ini harus terbuka supaya publik bisa menilai,” tegasnya.

Tim Roy Suryo juga menyoroti unggahan Roy Suryo pada tahun 2020 terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi dan menyatakan bahwa klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah bukti hukum final dan perlu diuji melalui pemeriksaan forensik dokumen di pengadilan. Kubu Roy mengklaim telah menyiapkan empat ahli, termasuk ahli linguistik forensik, ahli pidana, dan pakar teknologi informasi, untuk memberikan keterangan.

See also  TWOgether in Retro Vibes: Momby.id Rayakan Dua Tahun Perjalanan Bersama Ibu Indonesia, Hadirkan Logo dan Jingle Baru

Pihak Roy Suryo menegaskan bahwa mereka tidak akan mencabut laporan atau mundur dari kasus ini. Mereka bersikeras agar proses hukum berlanjut hingga tahap pembuktian di pengadilan. “Kami ini ingin semuanya diuji di ruang sidang. Selama tidak dihentikan lewat SKPP atau mekanisme lain, kami akan terus maju,” ujar salah satu narasumber dari kubu Roy.

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang telah berlangsung lama dan beberapa kali mencuat kembali ke publik, kembali memanas. Polisi menyatakan kasus ini merupakan perkara pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong berdasarkan laporan pihak Presiden. Tahap selanjutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari kedua belah pihak, dan perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, terutama jika benar dibawa ke pengadilan dan disiarkan secara terbuka. (CSU)