EkonomiPemerintahanUmum

Lonjakan Kasus Penipuan Belanja Online di Jawa Timur Jadi Sorotan DPD RI Lia Istifhama

295
×

Lonjakan Kasus Penipuan Belanja Online di Jawa Timur Jadi Sorotan DPD RI Lia Istifhama

Share this article
Foto : liaistifhama.id

BISNISQUICK.COM – Laporan kasus penipuan belanja daring yang terus meningkat telah menjadi sorotan serius. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih dari 180.000 laporan penipuan digital tercatat sejak November 2024 hingga pertengahan Oktober 2025, dengan kerugian mencapai angka triliunan rupiah. Dari jumlah itu, sekitar 54.900 laporan berasal dari modus belanja online, dengan rata‑rata kerugian per konsumen mencapai Rp 18,33 juta. 

Menanggapi kondisi tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD ‑ RI) Lia Istifhama menekankan urgensi pembaruan regulasi perlindungan konsumen di era digital. Dia mengingatkan bahwa Undang‑Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sudah sangat tua dan semakin tertinggal dalam menghadapi perkembangan sistem transaksi daring. 

Lia Istifhama menyatakan bahwa kemudahan transaksi online seharusnya dibarengi dengan jaminan perlindungan yang kuat bagi konsumen. Menurutnya, berbagai modus seperti refund yang tidak diproses, barang yang tidak dikirim, hingga pembobolan akun konsumen telah ditemukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Ke depan, Lia meminta agar proses pengesahan Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Konsumen dapat dipercepat agar menjadi payung hukum yang lebih relevan untuk era digital. Dengan regulasi yang diperbarui, ia berharap akan ada peningkatan mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan efektif bagi konsumen yang melakukan transaksi online.

Dengan peningkatan signifikan dalam kasus penipuan daring dan kerugian besar bagi konsumen, pembaruan regulasi menjadi salah satu langkah penting yang harus segera diambil pemerintah dan pemangku kepentingan. (XWM)

See also  Pemerintah Hadirkan Puskesos di Desa: Akses Layanan Sosial Diperkuat