HukumPemerintahanUmum

Aset Tanah Rp992,7 Miliar Berhasil Disertipikasi Pemkot Surabaya hingga September 2026

337
×

Aset Tanah Rp992,7 Miliar Berhasil Disertipikasi Pemkot Surabaya hingga September 2026

Share this article

BISNISQUICK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengamanan dan kepastian hukum atas aset daerah. Sepanjang Januari hingga 21 September 2026, aset tanah yang berhasil disertipikasi mencapai Rp992.744.896.600 atau hampir Rp1 triliun, dengan total luas sekitar 329.098 meter persegi.

Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat proses sertipikasi aset pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengamanan aset menjadi salah satu concern Pemkot Surabaya. Sebab, aset pemerintah merupakan kekayaan negara yang harus dijaga sekaligus dioptimalkan pemanfaatannya untuk masyarakat.

“Alhamdulillah selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa yang dipimpin Pak Kajati, sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” ujar Wali Kota Eri saat menyerahkan penghargaan di Kantor Kejati Jatim, Selasa (22/9/2026).

Sepanjang 2026, tercatat 160 register tanah masuk dalam capaian sertipikasi. Dari jumlah tersebut, 119 sertipikat telah diterbitkan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan Kantah Kota Surabaya II.

Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat dari 112 register dengan luas sekitar 96.371 meter persegi. Nilai aset yang berhasil disertipikasi mencapai Rp340.433.872.600. Sementara Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat dari 48 register dengan luas sekitar 232.727 meter persegi. Nilai aset yang berhasil disertipikasi mencapai Rp652.311.024.000.

Jika digabungkan, kedua kantor pertanahan di Kota Pahlawan ini telah menerbitkan 119 sertipikat dengan total luas sekitar 329.098 meter persegi. Nilai aset yang berhasil disertipikasi mencapai total Rp992.744.896.600 atau hampir Rp1 triliun.

Wali Kota Eri menegaskan, proses sertipikasi tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan untuk masyarakat. “Karena bagaimanapun aset negara ini adalah milik pemerintah dan milik rakyat Surabaya yang harus bisa dimanfaatkan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Surabaya,” katanya.

Dalam proses sertipikasi, Pemkot Surabaya masih menemukan sejumlah hal yang perlu diselesaikan. Di antaranya, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, batas tanah, perbedaan data dan ukuran, hingga persoalan lain yang memerlukan penanganan bersama dengan instansi terkait.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Kota Surabaya, terdapat 11.749 register tanah aset yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.092 register telah bersertipikat.

Untuk mempercepat penyelesaian aset yang belum bersertipikat, Pemkot Surabaya memprioritaskan 2.327 register yang masuk kategori K1 dan K2. Dengan rincian, sebanyak 297 register merupakan K1 dan 2.030 register masuk kategori K2.

See also  Gubernur Khofifah: Sekolah Rakyat Terintegrasi Tuban Hadirkan Kesempatan Setara bagi Anak-anak Desil 1 dan 2

Wali Kota Eri menjelaskan, K1 merupakan aset yang tidak memiliki permasalahan hukum dan berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya. Jumlahnya ada sekitar 297 yang belum bersertipikat. “Kemudian K2 itu dikuasai oleh pemerintah kota puluhan tahun tapi ketika men-sertipikatkan mungkin ada bukti dokumennya kurang. Yang kedua mungkin ukuran luasnya berbeda antara yang diukur di lapangan dengan yang tertulis,” jelas dia.

Menurut dia, penyelesaian administrasi pada aset yang memiliki kendala, perlu berjalan beriringan dengan penerbitan sertipikat bagi aset yang telah memenuhi persyaratan. “Harapan saya Pak Kanwil yang seperti ini juga bisa dikeluarkan (sertipikat). Karena nanti yang tanda tangan biar pemerintah kota. Yang bertanggung jawab pemerintah kota,” ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 3.330 register lainnya masuk kategori K3. Aset dalam kategori tersebut masih memiliki persoalan hukum sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum proses sertipikasi dapat dilanjutkan.

“Yang ketiga memang yang berat. Yang ini ada permasalahan hukum yang harus kita selesaikan dulu. Jadi harapan kami di tahun 2027 dan sisa 2026 ini, yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati,” kata dia.

Salah satu aset yang menjadi concern Pemkot Surabaya adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan. Wali Kota Eri menyebut, aset tersebut telah dikembalikan kepada Pemkot Surabaya setelah proses penyidikan Kejati Jatim menemukan persoalan dalam proses kepemilikan sertipikat.

“K2 ini termasuk salah satunya Waduk Adhyaksa. Dan pada waktu itu disidik oleh Kejati Jawa Timur sehingga itu dikembalikan kepada Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Pemkot Surabaya selanjutnya menyiapkan rencana pemanfaatan Waduk Adhyaksa agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Selain tetap menjalankan fungsi sebagai waduk, kawasan tersebut direncanakan dapat dikembangkan sebagai ruang rekreasi.

“Insyaallah kita juga akan membangun tempat itu, sehingga menjadi tempat yang indah. Jadi nanti waduk kita gunakan, nanti juga mungkin bisa dimanfaatkan tempat rekreasi,” jelas Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Namun, Cak Eri mengakui, rencana pengembangan waduk masih menunggu penyelesaian sertipikat. Sebab, terdapat perbedaan antara ukuran lahan di lapangan dengan yang tercantum dalam dokumen. “Sampai hari ini kami belum bisa membangun, menunggu Pak Kanwil mengeluarkan suratnya (sertipikat). Karena ternyata suratnya ini antara ukuran di lapangan berbeda dengan ukuran yang ada tertulis,” ungkapnya.

Untuk itu, Cak Eri berharap penyelesaian proses sertipikasi tersebut dapat mendukung realisasi rencana pengembangan Waduk Adhyaksa pada 2027. “Harapan kami ketika ini (sertipikat) bisa dikeluarkan, insyaallah Pak Kajati, tahun 2027 kita resmikan Waduk Adhyaksa dengan tidak berbentuk yang hanya seperti ini,” harapnya.

See also  Gubernur Khofifah Apresiasi Peserta Gowes Jakarta–IKN, Ajak Jaga Semangat Persaudaraan

Menurutnya, percepatan sertipikasi aset juga berkaitan dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan oleh KPK, salah satunya adalah terkait sertipikasi ini,” katanya.

Karena itu, Cak Eri berharap dukungan dan pendampingan dari Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jatim dapat terus memperkuat percepatan sertipikasi aset. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, aset pemerintah diharapkannya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. “Karena dengan arahan dari Pak Kajati, insyaallah pasti akan kembali lagi (aset) dengan tidak ada permasalahan,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat legalisasi aset Pemkot Surabaya.

“Insyaallah Pak Wali, segera kita bentuk timnya. Saya akan bentuk tim khusus di (Kantah) Surabaya 1 dan (Kantah) Surabaya 2 dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemerintah Kota Surabaya. Jadi khusus mengurusi aset nanti kita bentuk timnya untuk percepatan,” ujar Naim.

Naim menyebut tim tersebut akan diarahkan untuk menangani 2.327 aset yang masuk kategori K1 dan K2. Tim akan bekerja bersama jajaran Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat proses legalisasi aset. “Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini khususnya terkait Waduk Adhyaksa kita bisa selesaikan secepatnya sehingga bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata dia.

Selain persoalan administrasi, Naim mengakui terdapat sejumlah kendala teknis dalam proses sertifikasi aset Pemkot Surabaya. Untuk itu, Kanwil BPN Jatim memastikan dukungan teknis akan diberikan agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat. “Insyaallah Pak Wali kalau kendala-kendala teknis yang ada di intern BPN, kami bisa secepatnya membantu Pak Wali,” tegasnya.

Karena itu, Naim meminta Pemkot Surabaya tidak khawatir terhadap kendala teknis yang masih muncul karena koordinasi dan penanganan akan terus dilakukan melalui tim yang dibentuk. “Jadi jangan khawatir Pak Wali, nanti kita secepatnya bentuk tim, insyaallah mudah-mudahan kita bisa selesaikan secepatnya,” jelas Naim.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkot Surabaya serta Kantah Kota Surabaya I dan II yang telah menyelesaikan penerbitan 119 sertifikat. “Tentu masih ada tugas kita sebanyak 2.327 yang insyaallah kita selesaikan secara bertahap,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Abdul Qohar menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendukung pengamanan dan pemulihan aset pemerintah daerah. Ia juga menyambut positif dukungan Kanwil BPN Jatim yang akan mempercepat penyelesaian aset K1 dan K2 milik Pemkot Surabaya.

See also  TPK Nilam Catat Arus Petikemas Tertinggi 2026, Efisiensi EAZI Jadi Kunci

“Saya sudah sangat gembira Pak Kakanwil sangat responsif dan bertekad menyelesaikan sekitar 2.327 sertipikat yang dalam status K1 dan K2,” ujar Qohar.

Menurut Qohar, pengamanan dan pemulihan aset merupakan bagian penting dalam upaya memastikan keuangan serta kekayaan negara dan daerah dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bagaimana korupsi itu ending-nya bisa mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena itu lebih bermanfaat daripada hukuman badan. Oleh karenanya, kejaksaan ada di depan untuk memulihkan, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara maupun daerah,” tegas Qohar.

Kejati Jatim bersama Pemkot Surabaya dan Kanwil BPN Jatim selanjutnya akan terus mendorong penyelesaian aset yang masih menjadi pekerjaan bersama. “Jadi sepakat dan semangat untuk menyelesaikan aset-aset Kota Surabaya yang jumlahnya sekitar 2.300-an. Mudah-mudahan tahun ini juga bisa selesai,” harapnya.

Dalam proses tersebut, Qohar mengungkapkan, Kejati Jatim memiliki Satgas yang secara khusus bekerja untuk mendukung pemulihan keuangan negara dan pengembalian aset pemerintah maupun daerah. “Ini Satgas kita ada 30 kurang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara, mengembalikan aset-aset pemerintah maupun daerah,” ungkap dia.

Qohar pun menekankan pentingnya dukungan jajaran Pemkot Surabaya agar proses pengamanan aset dapat berjalan lebih cepat. Menurutnya, sertipikat memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah sepanjang persyaratan administrasi dan aspek yuridis telah terpenuhi.

“Jadi Pak Wali tidak usah khawatir, segera mana yang mau diselesaikan sampaikan. Yang kedua, ketika tanah negara utamanya sudah bersertipikat, mungkin Bapak Ibu semua tenang, karena sertipikat itu adalah bukti yang terkuat dan terpenuh. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya,” paparnya.

Selain itu, Qohar menyatakan, Kejati Jatim melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga siap memberikan pendampingan apabila terdapat gugatan terhadap aset pemerintah yang telah bersertipikat.

“Saya rasa ketika ada warga negara yang keberatan, merasa dirugikan haknya (terhadap) produk hukum berupa sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN, maka kami siap untuk mendampingi Badan Pertanahan Provinsi maupun kabupaten/kota Surabaya,” tegas dia.

Qohar berharap, kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan Kanwil BPN dapat terus mempercepat pengamanan aset sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kekayaan daerah. Dengan demikian, aset yang telah memiliki kepastian hukum dapat semakin optimal untuk dimanfaatkan bagi masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya dan jajaran, bahwa kita sama-sama di pemerintah, apa yang kita lakukan adalah untuk rakyat, untuk masyarakat, bukan untuk kita sendiri,” pungkasnya.  (GYM)