BISNISQUICK.COM – Wacana pembatasan game online bergulir di DPRD Jawa Timur, didorong oleh kekhawatiran atas dampak negatif gangguan sosial digital terhadap generasi muda. Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas, mendukung upaya ini sebagai bagian dari inisiatif “digital sehat” yang tengah digodok di legislatif.
Komisi A DPRD Jatim saat ini tengah merevisi Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Revisi ini akan memasukkan pembahasan mengenai judi online sebagai salah satu bentuk gangguan ketenteraman digital, membuka peluang untuk regulasi yang lebih ketat terhadap konten digital, termasuk game online.
Puguh Wiji Pamungkas, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim, sebelumnya telah menyuarakan keprihatinannya terkait rendahnya literasi dan karakter generasi muda. Ia menekankan pentingnya kontrol terhadap konten digital yang dikonsumsi oleh anak-anak muda, mengingat potensi dampak buruknya.
Wacana pembatasan game online ini sejalan dengan inisiatif serupa di tingkat nasional. Politisi PKS di DPR RI telah menyambut baik gagasan pembatasan akses game online, terutama setelah insiden terkait konten digital kekerasan. Fraksi PKS pusat melihat literasi digital sebagai kunci memerangi praktik merugikan di dunia maya, termasuk judi online dan kecanduan game.
PKS mengusulkan aturan pembatasan akses gawai pada jam-jam tertentu, seperti larangan penggunaan gadget antara Maghrib dan Isya, sebagai bagian dari strategi perlindungan anak. Namun, para ahli dan akademisi mengingatkan agar pembatasan tidak hanya bersifat regulatif. Mereka menekankan perlunya sinergi dengan pendidikan karakter serta penguatan peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi perilaku digital anak.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, sejauh mana DPRD Jatim mampu menerjemahkan wacana ini menjadi regulasi lokal yang efektif? Efektivitas pembatasan game online akan sangat bergantung pada implementasi yang komprehensif, yang mempertimbangkan aspek pendidikan, pengawasan, dan peran aktif dari berbagai pihak. (ZEA)



