Pemerintahan

Kapolri Listyo Sigit Dukung ASN dan Profesional Sipil Isi Jabatan Nonoperasional di Polri

254
×

Kapolri Listyo Sigit Dukung ASN dan Profesional Sipil Isi Jabatan Nonoperasional di Polri

Share this article

BISNISQUICK.COM – Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungannya terhadap wacana pemberian kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Gagasan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola institusi sekaligus menerapkan prinsip hubungan timbal balik antarinstansi pemerintah.

Pernyataan Kapolri itu merupakan respons atas usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki jabatan strategis tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.

Menurut Listyo Sigit, selama ini personel Polri juga diberi kesempatan untuk mengisi berbagai posisi di kementerian maupun lembaga negara. Oleh karena itu, penerapan prinsip resiprokal memungkinkan ASN atau profesional sipil yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi di lingkungan Polri.

“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Kapolri.

Meski demikian, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian, seperti penegakan hukum, penyidikan, atau pengamanan. Jabatan tersebut lebih diarahkan pada bidang administrasi, perencanaan, keuangan, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan sumber daya manusia, dan tata kelola organisasi.

Usulan tersebut dinilai sejalan dengan praktik di sejumlah negara yang melibatkan tenaga profesional sipil dalam pengelolaan organisasi kepolisian, terutama pada sektor pendukung yang membutuhkan keahlian khusus. Kehadiran profesional sipil diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, transparansi, serta memperkuat reformasi kelembagaan Polri.

Wacana ini juga dipandang sebagai bagian dari pembahasan revisi UU Polri yang bertujuan memperkuat profesionalisme institusi sekaligus menjaga prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan. Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai mekanisme maupun ruang lingkup jabatan yang nantinya dapat diisi oleh ASN atau profesional sipil. (XNQ)

See also  RUU KUHAP Baru Dinilai Libatkan Publik Secara Luas, Pemerintah Tegaskan Proses Partisipatif